Layanan Jabatan Fungsional Dosen
- Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional
-
Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional
- Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional
Pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen diatur sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
| No | Tahapan | Keterangan | |
|---|---|---|---|
| 1. | Alur Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik | Prosedur pengajuan jabatan akademik: | |
| 1. | Dosen mengisi aktivitas tridharma melalui PAK online termasuk URL (artikel jurnal), kelas jurnal, lembar bukti jurnal/prosiding, skor SJR dan impact factor; | ||
| 2. | Dosen membuat surat pernyataan keabsahan karya; | ||
| 3. | Jurusan melakukan pengecekan plagiarisme/similaritas karya dan melakukan validasi semua karya termasuk keaslian, bebas plagiarism dan kesesuaian bidang ilmu; | ||
| 4. | Divisi Umum dan Rumah Tangga fakultas melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas dan isian pada form excel dan epakdos, serta membantu melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan (termasuk menyediakan URL similaritas, URL disertasi, URL bukti korespondensi dan URL karya ke repository) | ||
| 5. | Dokumen usulan yang telah lengkap kemudian diusulkan ke universitas untuk dilakukan validasi dan verifikasi; | ||
| 6. | Staf Direktorat SDM memeriksa kesesuaian judul, jumlah penulis, klasifikasi karya dan status penulis, untuk kemudian dibuatkan lembar penilaian peer reviewer; | ||
| 7. | Staf Direktorat SDM mengirimkan surat permohonan menilai usulan kenaikan jabatan akademik kepada tim penilai sesuai bidang ilmunya melalui email; | ||
| 8. | Reviewer memberikan penilaian karya yang diusulkan dengan mengisikan nilai kualitatif dan nilai kuantitatif pada lembar penilaian yang disiapkan, target penilaian dilakukan dalam waktu 7 hari setelah menerima email; | ||
| 9. | Nilai reviewer selanjutnya dibahas dalam Rapat Tim Penilai angka kredit pada pekan keempat setiap bulannya untuk mendapatkan persetujuan tim PAK; | ||
| 10 | Divisi SDM membuat berita acara rapat tim penilai angka kredit untuk dijadikan rujukan dalam pembuatan surat pemberitahuan. | ||
Rujukan peraturan kenaikan jabatan fungsional dosen adalah sebagai berikut:
| No | Peraturan | Keterangan | |
|---|---|---|---|
| 1. | Rujukan Jabatan Akademik bagi Dosen di Lingkup Fakultas Ilmu Agama Islam. | Rujukan Jabatan Akademik bagi Dosen di Lingkup Fakultas Ilmu Agama Islam. | |
| 1. | Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama. Unduh aturan. | ||
| 2. | Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 856 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama. Unduh aturan. | ||
| Surat Edaran Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta Wilayah III Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai kenaikan jabatan fungsional dosen nomor B-46/Sekertaris/10/2022. Unduh surat edaran. | |||
| 2. | Rujukan Jabatan Akademik bagi Dosen di Lingkup Fakultas Non Ilmu Agama Islam. | Rujukan Jabatan Akademik bagi Dosen di Lingkup Fakultas Non Ilmu Agama Islam. | |
| 1. | Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen TMT Oktober 2019. Unduh Pedoman Operasional. | ||
| 2. | Tambahan Suplemen Perubahan dari Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2029 (PO PAK 2019). Unduh suplemen perubahan. | ||
| Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019. Unduh surat edaran. | |||
| 3. | Rujukan Penentuan Tim Penilai Angka Kredit dalam Pengajuan Jabatan Akademik. | Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia Nomor 13/PR/Rek/DOSDM/IX/2016 tentang Tim Penilai Angka Kredit Dosen Universitas Islam Indonesia. Unduh aturan tim PAK. | |
Syarat kenaikan jabatan fungsional dosen adalah sebagai berikut:
| No | Persyaratan | Keterangan | ||
|---|---|---|---|---|
| 1. | Kenaikan Jabatan Akademik Secara Reguler dari Asisten Ahli ke Lektor. | Kenaikan Jabatan Akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor | ||
| 1. | paling kurang telah 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; | |||
| 2. | memiliki ijazah paling rendah Magister atau sederajat; | |||
| 3. | telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan; | |||
| 4. | memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama; | |||
| 5. | memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pemberian Pertimbangan Senat Fakultas yang bersangkutan; | |||
| 6. | memiliki bidang ilmu karya ilmiah yang berkaitan dengan bidang ilmu penugasan; dan | |||
| 7. | memiliki nilai prestasi kerja pegawai paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. | |||
| 2. | Kenaikan Jabatan Akademik Secara Reguler dari Lektor ke Lektor Kepala. | Kenaikan Jabatan Akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala | ||
| 1. | paling kurang 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor; | |||
| 2. | memiliki ijazah paling rendah Magister atau sederajat; | |||
| 3. | memiliki Sertifikasi Pendidik; | |||
| 4. | telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan; | |||
| 5. | memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik doktor; | |||
| 6. | memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister; | |||
| 7. | memiliki kinerja, integritas, etika, dan tata krama serta tanggung jawab dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemberian Pertimbangan Senat Universitas; | |||
| 8. | bidang ilmu karya ilmiah mempunyai keterkaitan dengan bidang ilmu penugasan; dan | |||
| 9. | memiliki nilai prestasi kerja pegawai paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. | |||
| 3. | Kenaikan Jabatan Akademik Secara Reguler dari Lektor Kepala ke Profesor. | Kenaikan Jabatan Akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala | ||
| 1. | paling kurang 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala; | |||
| 2. | telah memiliki pengalaman kerja sebagai Dosen paling kurang 10 (sepuluh) tahun; | |||
| 3. | memiliki ijazah paling rendah Doktor atau sederajat; | |||
| 4. | paling kurang 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor; | |||
| 5. | memiliki Sertifikasi Pendidik; | |||
| 6. | telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan; | |||
| 7. | memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan pada Jabatan Akademiknya yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; | |||
| 8. | memenuhi syarat tambahan sebagai berikut: | |||
| a. | a). pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/nasional/kementerian/internasional/korporasi, atau kompetitif internal Universitas Islam Indonesia (sebagai ketua, kecuali penelitian program tesis/disertasi); dan/atau | |||
| b. | b). pernah membimbing/membantu membimbing program doktor atau pernah menguji paling kurang 3 (tiga) mahasiswa program doktor (baik di UII maupun perguruan tinggi lain); dan/atau | |||
| c. | c). pernah menjadi reviewer paling kurang pada 2 (dua) jurnal internasional bereputasi yang berbeda; | |||
| 9. | memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemberian Pertimbangan Senat Universitas; dan | |||
| 10 | memiliki nilai prestasi kerja pegawai paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. | |||
Frequently Asked Questions
Rapat pemeriksaan dan penilaian angka kredit dosen dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali setiap Kamis Pekan Ketiga setiap bulannya dengan memperhatikan usulan kenaikan angka kredit yang masuk ke universitas, paling sedikit 5 (lima) berkas usulan.
Disiapkan oleh universitas/fakultas
- Surat Pengantar dari Pimpinan PTS
- Berita Acara Senat dan Daftar Hadir
- Surat Pernyataan Bidang A, B, C, D, E (isian dari sistem)
- Surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah bermaterai (isian dari sistem)
- Lembar DUPAK (isian dari sistem)
- SK Pengangkatan Pertama dari Yayasan (jika ada)
- SK Pengangkatan Dosen Tetap dari Yayasan
- SK CPNS bagi dosen DPK
- SK jabatan fungsional terakhir (untuk kenaikan jabatan)
- SK Izin Belajar/Tugas Belajar & Pengaktifan (jika ada)
- Memiliki Sertifikat Serdos (syarat ke LK/GB)
- Validasi Karya Ilmiah oleh Pimpinan PT
- SK Pangkat terakhir/Inpassing Pangkat (untuk kenaikan jabatan)
- Penilaian Prestasi Kerja dengan nilai minimal Baik
- Bukti cek similaritas
Disiapkan oleh pengusul
- Ijazah Lengkap S1, S2, S3 dan transkrip
- Ringkasan Tesis/Disertasi (dilengkapi cover, daftar isi, abstrak, lembar pengesahan)
- Bukti korespondensi untuk karya syarat khusus (syarat LK/GB)
Keterangan:
- Berita acara senat diperlukan untuk usulan jabatan fungsional, dengan ketentuan Daftar Hadir Senat memenuhi quorum (minimal 50% plus 1)
- Kesesuaian bidang ilmu dilihat dari ijazah pada pendidikan terakhir, Penugasan (mengajar) dan karya ilmiah yang dipublikasika
- Ketentuan untuk penilaian prestasi kerja (PPKP) adalah 1 tahun terakhir (untuk jabatan awal) dan 2 tahun terakhir (untuk kenaikan jabatan)
- Jurnal Nasional
Tautan web jurnal (url yang langsung mengarah ke artikelnya); url dokumen (url dari repository PT jika artikel tidak bisa diakses/ berbayar/berpassword/atau hanya abstrak). - Jurnal Internasional
Tautan web jurnal (url yang langsung mengarah ke artikelnya); url dokumen (url dari repository PT jika artikel tidak bisa diakses/ berbayar/berpassword/atau hanya abstrak); url similarity check. - Prosiding Internasional
Tautan web penyelenggara; url artikel/dokumen; url similarity check. - Prosiding Nasional
Tautan web penyelenggara; url artikel/dokumen. - Buku Referensi/Monograf
Tautan url artikel/dokumen
Artikel yang terbit atau publish sebelum TMT SK Jafa dan belum dipakai untuk usulan yang sebelumnya, maka masa berlakunya adalah 6 bulan sebelum TMT SK Jafa, dan bisa dipakai untuk usulan berikutnya.
- Jabatan Asisten Ahli dan Lektor: Syarat utama minimal publikasi di jurnal nasional minimal sebagai penulis pertama.
- Jabatan Lektor Kepala:
- Ijazah S2: Syarat utama minimal publikasi di jurnal Internasional dan terindeks oleh basis data internasional bereputasi (contoh Scopus atau Web of Science) dengan SJR yang sama atau kurang dari 0,1 atau memiliki JIF WoS kurang dari 0,05 minimal sebagai penulis pertama
- Ijazah S3: Syarat utama minimal publikasi di jurnal Akreditasi (Akreditasi Dikti atau Akreditasi Dikti Peringkat 1 atau 2) minimal sebagai penulis pertama
- Jabatan Guru Besar/Profesor: Syarat utama minimal publikasi di jurnal Internasional dan terindeks oleh basis data internasional bereputasi (contoh Scopus atau Web of Science) dengan SJR diatas 0,1 atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0,05 minimal sebagai penulis pertama.
Pengajuan jabatan fungsional akademik dosen ke LLDikti Wilayah VIII dilakukan secara online melalui aplikasi e-pakdos di https://lldikti8.kemdiktisaintek.go.id/
Unduh Dokumen terkait:
a. Panduan epakdos untuk dosen.
b. Materi sosialisasi epakdos untuk dosen.
c. Sosialisasi epakdos melalui youtube.
Dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum dosen mencapai batas usia pensiun. Unduh surat edaran.
Karya Ilmiah yang dipublikasikan/diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional selama pendidikan sekolah (tugas/ izin belajar S2 dan atau S3) yang merupakan sintesis / pengembangan dari disertasi/tesis (paling sedikit terdapat keterbaruan minimal 50% dari disertasinya) diakui dan dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat setelah selesai pendidikan sekolah, tetapi tidak dapat untuk pemenuhan syarat khusus.
Seorang dosen dibolehkan mengusulkan kenaikan jabatan akademik ke profesor kurang dari 3 (tiga) tahun setelah lulus studi S3 (Doktor), dengan menambahkan 1 (satu) artikel yang diterbitkan pada Jurnal Internasional Bereputasi (JIB) yang dipublikasikan dari hasil penelitian setelah studi S3 (Doktor).
Pengusul dapat menelusuri status pengajuan usulan Lektor Kepala dan Guru Besar dengan terlebih dahulu melakukan login pada selancar PAK dengan menggunakan NIDN/NIDK. Dengan mengakses tautan tersebut usulan Lektor Kepala dan Guru Besar dapat dipantau secara personal.
Akses tautan terkait:
Tutorial mendaftar selancar PAK
Akses laman selancar PAK
Jurnal Nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika akademik.
- Memiliki ISSN.
- Memiliki terbitan versi online.
- Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah berkenaan disiplin ilmu tertentu.
- Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan.
- Diterbitkan oleh Penerbit/Badan Ilmiah/Organisasi Profesi/Organisasi Keilmuan/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya.
- Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris.
- Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari paling sedikit 2 (dua) institusi yang berbeda.
- Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan berasal dari paling sedikit 2 (dua) institusi yang berbeda.
- Angka kredit setiap karya ilmiah maksimal 10 (sepuluh).
Majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai jumal nasional dan mendapat status terakreditasi dari Kemenristekdikti dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai. fumal nasional terakreditasi sesuai Permen PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2013 yang dapat digunakan untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat dapat diberi nilai paling tinggi 25 adalah peringkat 1 dan peringkat 2 berdasarkan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018. Dalam hal Kemenristekdikti belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang maka hasil akreditasi iumd ilmiah sebelumnya tetap berlaku.
Jurnal internasional yang berkualitas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika.
- Memiliki ISSN.
- Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
- Memiliki terbitan versi online.
- Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara.
- Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara.
- Alamat jurnal dapat ditelusuri daring.
- Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring.
- Proses review dilakukan dengan baik dan benar.
- Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah.
- Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/Ditjen Sumber Daya dan Iptek atau tidak terdapat pada daftar jurnal/penerbit kategori yang diragukan.
Jurnal internasional yang berkualitas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika
- Memiliki ISSN.
- Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
- Memiliki terbitan versi online.
- Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara.
- Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara.
- Alamat jurnal dapat ditelusuri daring.
- Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring.
- Proses review dilakukan dengan baik dan benar.
- Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah.
- Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/Ditjen Sumber Daya dan Iptek atau tidak terdapat pada daftar jurnal/penerbit kategori yang diragukan dan mempunyai indikator:
Diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel atau asosiasi profesi internasional bereputasi, dan terindeks oleh basis data internasional yang bereputasi (contoh: Web of Science atau Scopus) dengan nilai SJR jurnal yang sama atau kurang dari 0,1 atau memiliki JIF WoS kurang dari 0,05, dapat dinilai paling tinggi 30 (tiga puluh
Jurnal internasional yang berkualitas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika
- Memiliki ISSN.
- Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
- Memiliki terbitan versi online.
- Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara.
- Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara.
- Alamat jurnal dapat ditelusuri daring.
- Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring.
- Proses review dilakukan dengan baik dan benar.
- Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah.
- Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/Ditjen Sumber Daya dan Iptek atau tidak terdapat pada daftar jurnal/penerbit kategori yang diragukan.
dan mempunyai indikator:
- Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel.
- Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti/ Kemendikbudristek (contoh Web of Science dan/atau Scopus) dengan nilai SJR jurnal diatas 0,1 atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0,05. Jurnal berstatus coverage discontinue dan cancelled di Scopus/ Scimagojr dapat dipertimbangkan untuk pemenuhan syarat khusus jika dapat menunjukkan bukti korespondensi proses review dan memiliki kualitas tulisan yang baik, dapat dinilai paling tinggi 40 (empat puluh)
Jurnal internasional yang berkualitas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika.
- Memiliki ISSN.
- Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
- Memiliki terbitan versi online.
- Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara.
- Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari 2 (dua) negara.
- Alamat jurnal dapat ditelusuri daring.
- Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring.
- Proses review dilakukan dengan baik dan benar.
- Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah.
- Tidak pernah ditemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/Ditjen Sumber Daya dan Iptek atau tidak terdapat pada daftar jurnal/penerbit kategori yang diragukan.
Termasuk kedalam kelompok kriteria jurnal ini adalah jurnal terindeks di Web of Science,
Clarivate Analytics, Kelompok Emerging Sorces Citation Index (ESCI), dapat dinilai paling
tinggi 20 (dua puluh).
2 artikel dalam 1 terbitan.
