Pustakawan

Jabatan Fungsional Pustakawan diatur apada tata cara di bawah ini:

NoKomponenKeterangan
1.Persyaratan Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Pustakawan1.Serendah-rendahnya berijazah sesuai dengan persyaratan yang berlaku atau di luar persyaratan ditambah dengan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan calon Pustawan sesuai jabatan oleh Perpustakaan Nasional
2.Telah diangkat sebagai pegawai tetap
3.Bertugas pada unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
4.Setiap unsur penilaian DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
2.Rujukan PeraturanPeraturan Universitas Nomor ............... tentang Jabatan Fungsional, Pangkat, dan Angka Kredit Pustakawan Universitas Cordova. Unduh peraturan

Hal-hal yang belum diatur pada tata cara di atas, akan diatur dengan keputusan tersendiri.