Layanan Kepegawaian Tenaga Kependidikan
- Penerimaan Tenaga Kependidikan
-
Pengalihan Status
- Perpanjangan Kontrak
- Evaluasi Kenaikan Golongan
- Cuti Pegawai
- Kesejahteraan Pegawai
Penerimaan Tenaga Kependidikan Tetap di Universitas Cordova sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan pada tabel di bawah ini:
| No | Komponen | Keterangan | |
|---|---|---|---|
| 1. | Persyaratan | Syarat penerimaan tenaga kependidikan sesuai dengan pengumuman penerimaan tenaga kependidikan tetap pada periode berjalan | |
| 2. | Rujukan Peraturan | 1. | Peraturan Yayasan Wakaf Pondok Pesantren Al-Ikhlas Taliwang Nomor 204 Tahun 2022 tentang Peraturan Pegawai Universitas Cordova. |
| 2. | Peraturan Rektor Universitas Cordova Nomor …… Tahun ……… Tentang Pelaksanaan Pengadaan Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Cordova. Unduh peraturan | ||
Adapun hal-hal yang belum diatur, akan diatur dengan peraturan dan/atau keputusan lain.
Pengangkatan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Menjadi Tenaga Kependidikan Tetap diatur sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut:
| No | Komponen | Keterangan | |
|---|---|---|---|
| 1. | Persyaratan | 1. | Berijazah paling rendah SMA atau yang sederajat; |
| 2. | Memiliki kecakapan, keahlian, atau keterampilan khusus yang diperlukan; | ||
| 3. | Sehat jasmani dan rohani; | ||
| 4. | Tidak cacat fisik yang menyebabkan terganggunya kinerja; | ||
| 5. | Hasil penilaian kinerja baik, selama menjadi tenaga kependidikan tidak tetap; | ||
| 6. | Tidak pernah terkena sanksi disiplin pegawai dalam kualifikasi sedang atau berat; | ||
| 7. | Memenuhi syarat khusus lain yang diperlukan secara spesifik pada formasi yang dibutuhkan; | ||
| 8. | Berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan | ||
| 9. | Memiliki masa kerja paling sedikit 1 tahun. | ||
| 2. | Tata Cara Pengajuan | Tenaga kependidikan tidak tetap yang memenuhi syarat, dapat mengajukan surat permohonan kepada Rektor melalui Panitia Seleksi untuk dapat mengikuti proses seleksi pengangkatan tenaga kependidikan tetap. | |
| 3. | Waktu Pelaksanaan | Pengangkatan tenaga kependidikan tidak tetap universitas menjadi tenaga kependidikan tetap dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan UNDOVA. | |
| 4. | Rujukan Peraturan | 1. | Peraturan Rektor Universitas Cordova Nomor …… Tahun …… Tentang Pengangkatan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Menjadi Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Cordova |
| 2. | Surat Keputusan Rektor Universitas Cordova Nomor ………… Tentang Syarat dan Mekanisme Pengangkatan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap Menjadi Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Cordova Tahun ………… | ||
Hal-hal yang belum diatur dalam tata cara tersebut, akan diatur dengan keputusan lain.
Perpanjangan kontrak Tenaga Kependidikan Tidak Tetap di Universitas Cordova mengaju kepada tata cara seperti yang dijelaskan dalam tabel berikut:
| No | Komponen | Keterangan | |
|---|---|---|---|
| 1. | Tata Cara Pengajuan | 1. | Tenaga kependidikan yang akan habis masa kontrak mengajukan surat permohonan perpanjangan kontrak sebagai tenaga kependidikan tidak tetap universitas ditujukan kepada Rektor. Unduh surat permohonan. |
| 2. | Surat permohonan perpanjangan kontrak diserahkan ke Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian (BAUK) Universitas Cordova | ||
| 3. | Bagi tenaga kependidikan tidak tetap yang mendapatkan penilaian kinerja baik dan rekomendasi perpanjangan kontrak dari atasan langsung/Pimpinan Unit maka akan diproses perpanjangan perjanjian kerja. | ||
| 4. | Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian akan menyampaikan kepada tenaga kependidikan untuk menandatangani perjanjian kerja baru | ||
| 2. | Waktu Pelaksanaan | Bulan April dan Oktober setiap tahun | |
Hal-hal yang belum diatur pada tata cara di atas, akan diatur dengan keputusan lain.
Evaluasi kenaikan golongan Tenaga Kependidikan Tetap di Universitas Cordova dilakukan melalui tahap sebagai berikut:
Ujian Dinas Tenaga Kependidikan Tetap
| No | Komponen | Keterangan | ||
|---|---|---|---|---|
| 1. | Persyaratan | 1. | Tidak memiliki jabatan fungsional berdasarkan lingkup tugas dan kewenangannya; | |
| 2. | Telah menduduki pangkat Pengatur Tingkat I golongan/ruang II/d atau Penata Tingkat I golongan/ruang III/d, paling sedikit selama 2 (dua) tahun; | |||
| 3. | Tidak sedang dalam keadaan: | |||
| a. | Diberhentikan sementara; | |||
| b. | Masa Persiapan Pensiun; | |||
| c. | Cuti di luar tanggungan universitas; | |||
| d. | Tugas belajar; atau | |||
| e. | Terkena sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi; | |||
| 4. | Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik untuk semua unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan | |||
| 5. | Belum pernah dinyatakan tidak lulus mengikuti ujian dinas selama 3 (tiga) kali dalam golongan yang sama. | |||
| 2. | Waktu Pelaksanaan | Pelaksanaan ujian dinas akan disampaikan kepada tenaga kependidikan yang telah memenuhi syarat mengikuti ujian dinas | ||
| 3. | Rujukan Peraturan | Peraturan Universitas Cordova Nomor …… Tahun ……… Tentang Ujian Dinas Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Cordova. Unduh peraturan. | ||
Pengakuan Ijazah Tenaga Kependidikan Tetap
| No | Komponen | Keterangan | |
|---|---|---|---|
| 1. | Persyaratan | Pengakuan dan penyesuaian dapat ditetapkan untuk ijazah yang diperoleh dengan cara sebagai berikut: | |
| 1. | Tugas belajar atau izin belajar; | ||
| 2. | Mandiri; dan/atau | ||
| 3. | Pembelajaran lampau. | ||
| 2. | Waktu Pelaksanaan | Pengakuan ijazah dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Universitas Cordova | |
| 3. | Rujukan Peraturan | 1. | Peraturan Universitas Cordova Nomor ……… Tahun ………… Tentang Pengakuan dan Penyesuaian Ijazah Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Cordova. Unduh peraturan |
| 2. | Peraturan Rektor Universitas Cordova Nomor ……… Tahun ………… Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengakuan dan Penyesuaian Ijazah Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Cordova. Unduh peraturan | ||
Kesejahteraan pegawai di Universitas Cordova menjadi prioritas utama. Ada beberapa layanan yang diberikan dalam menunjang keberlangsung kesejahteraan pegawai di Universitas Cordova di antaranya adalah sebagai berikut:
| No | Komponen | Keterangan | |
|---|---|---|---|
| 1. | Tata Cara Pengajuan Cuti | 1. | Mengajukan surat permohonan cuti ditujukan kepada Rektor. Unduh surat permohonan |
| 2. | Melampirkan dokumen pendukung pengajuan cuti sesuai dengan ketentuan | ||
| 2. | Rujukan Peraturan | Peraturan Yayasan Wakaf Pondok Pesantren Al-Ikhlas Taliwang Nomor 204 Tahun 2022 tentang Peraturan Pegawai Universitas Cordova. Unduh peraturan. | |
Hal-hal yang belum diatur pada tata cara di atas, akan diatur dengan keputusan tersendiri.
Kesejahteraan pegawai di Universitas Cordova menjadi prioritas utama. Ada beberapa layanan yang diberikan dalam menunjang keberlangsung kesejahteraan pegawai di Universitas Cordova di antaranya adalah sebagai berikut:
Subsidi Sumbangan Catur Dharma dan SPP Anak Pegawai
| No | Komponen | Keterangan | ||
|---|---|---|---|---|
| 1. | Persyaratan | 1. | Subsidi sumbangan Catur Dharma dan SPP diberikan bagi anak kandung, anak tiri, dan anak angkat dari dosen, tenaga kependidikan, atau pensiunan. | |
| 2. | Dosen meliputi: | |||
| a. | Dosen tetap | |||
| b. | Tenaga Kependidikan Tetap yang masih aktif bekerja dengan masa kerja minimal 5 tahun berturut-turut | |||
| 3. | Tenaga kependidikan meliputi: | |||
| a. | Tenaga kependidikan tetap | |||
| b. | Tenaga kependidikan tidak tetap yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan Rektor dan masih aktif bekerja dengam masa kerja minimal 5 tahun berturut-turut | |||
| 4. | Pensiunan meliputi pensiunan dosen tetap reguler atau pensiunan tenaga kependidikan tetap yang tidak diberhentikan tidak dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. | |||
| 5. | Anak dosen, tenaga kependidikan, dan pensiunan berhak menerima subsidi sumbangan Catur Dharma dan SPP jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: | |||
| a. | Berusia maksimal 25 tahun dan belum menikah | |||
| b. | Tidak terikat beasiswa lain dari UII atau instansi lain yang membebaskan SPP tetap dan/atau SKS | |||
| c. | Subsidi SPP semester ke-2 dasn seterusnya dipersyaratkan memiliki IP Semester minimal 2,60 untuk prodi ekstakta, atau minimal 2,85 untuk prodi non eksakta | |||
| d. | Bagi anak angkat terbukti telah menjadi tanggung jawab pegawai sejak anak masih berpendidikan Sekolah Dasar | |||
| e. | Bagi anak tiri terbukti biaya pemeliharannya sudah tidak ditanggung oleh ayah kandungnya | |||
| f. | Subsidi sumbangan Catur Dharma dan SPP hanya berlaku untuk 1 program studi | |||
| g. | Subsidi SPP diberikan paling lama 9 semester | |||
| h. | Subsidi sumbangan Catur Dharma dan SPP diberikan bagi sebanyak-banyaknya 3 anak dari setiap pegawai | |||
| 2. | Tata Cara Pengajuan Bantuan | 1. | Pengajuan subsidi sumbangan Catur Dharma dan SPP anak pegawai melalui sistem …………………. | |
| 2. | Panduan pengajuan subsidi sumbangan Catur Dharma dan SPP melalui sistem UIIBeasiswa dapat diakses melalui tautan berikut. Unduh panduan orang tua. | |||
| 3. | Rujukan Peraturan | Peraturan Universitas Nomor …………. tentang Pemberian Subsidi Sumbangan Catur Dharma dan SPP bagi anak Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Cordova. Unduh peraturan. | ||
